Kunjungan lembaga
kemahasiswaan Insitutut Pertanian Bogor khususnnya MPM dan DPM ke mahkamah
konstitusi atau yang lebih akrab disebut MK yang diikuti oleh 36 mahasiswa dari
kedua lembaga tersebut berjalan aman dan tertib (hmm..Kayak sekilas info)
Perjalanan yang tidak
terlalu berkesan (beda banget kl fieldtrip kelas kan, uhh heboh dan ga krik-krik
gini di dalam bus (karena banyak yang pendiem dan saya juga ikut jd pendiam
akhirnnay..hehe) dan tidak begitu jauh itupun hanya kupakai untuk berbincang
seadannya dengan teman waktu di Panitia MPKMB, baca novel (yang cumin beberapa
lembar karena pusing baca dimobil tuh), dan tiduuuur…..Zzzzz
Sesampainnya di
sana, sebentar berjalan-jalan di monas yang panas lalu menyaksikan final debat
konstitusi antara UI dan UNTIRTA. Sempat bingung, kok IPB ga ada yang ikut
debat??? Ga gaul amat yah… eh usut punya usut ternyata debat tersebut hanya
diikuti oleh unviersitas yang memiliki fakultas hukum saja, pantes aja kita ga
diajak. Hmm, tapi jangan salah loh walaupun ga ada fakultas hokum di IPB,
mahasiswannya kan pada rajin tea… jadinnya ga sedikit yang banyak faham soal permasalahan
Negara dan nyerempet2 ke persoalan hukum. Terbukti pas sesi Tanya jawab dengan
salah satu hakim MK yang menyambut kami dan memberikan materi terkait
konstitusi dan MK yaitu Bapak Hamdan Zoelva. Diskusi berlangsung cukup menarik
dan pertanyaan yang diajukan pun nyambung, hingga bapak hamdan pun antusias
dalam melayani pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Meski sayangnnya waktunnya
terlalu sempit untuk berdiskusi.
Menurut
pemaparan yang saya tangkap dari bapak hamdan, Konstitusi merupakan kontrak social
yang paling tinggi di dalam suatu Negara. Selain itu konstitusi juga sering diartikan
sebagai standar nilai atau norma ideal untuk bernegara yang didalamnnya memuat
rumusan citraa bernegara untuk mencapai tujuan Negara, dasar atau filosofi
bernegara dan juga cara penyelengggaraan sebuah Negara.
Lembaga tertinggi
yang memiliki wewenang tertinggi dalam pembuatan, pengawasan, dan penegak
konsititusi di Negara RI sendiri yaitu Mahkamah Konsititusi. Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK)
diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen
konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun
2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan
Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9
Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran
hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah
menyetujui secara bersama UU. Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah
pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai
mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman
menurut ketentuan UUD 1945. Mahkamah konsitusi di dunia baru sekitar 70an. Dan indonseia
adalah yang ke 78 dalam urutan Negara yang mendirikan konstitusi.
Tugas MK secara garis besar ialah mengatur
organisasi-organisasi yang ada di Negara, mengatur hubungan antar organisasi
tersebut, pembatasan kekuasaan Negara yangs ewenang-wenang, melindungi hak-hak
warga Negara, mengatur hubungan Negara dengan warga Negara dan mengatur seluruh
aspek kenegaraan lain. Meski di bilang MK masih berumur muda (lahir tahun 2003)
namun lembaga ini DEWA secara hak dan wewenang terhadap lembaga lain.
Setiap warga Negara yang meras haknnya terganggu, hak
nnya terdzolimi gara-gara undang-undang tertentu dapat langsung mengajukan
permohonan ke MK. Simpet heran (karena keterbatasan pengetahuan) mendengar
bahwa rakyat bisa langsung mengajukan/memohon untuk merubah suatu undang-undang
dengan dating langsung ke MK. Sepaham saya selama ini MK merupakan lembaga yang
sulit untuk disentuh masyarakat apalagi masyarakat kalangan bawah. Kenyataannya,
anggapan awal saya bahwa setiap permasalah tertentu berkaitan dengan hak warga Negara
akan sulit diperjuangkan secara langsung/personal. Anggapan ini berasal dari
keterbatasan pengetahuan sbenarnnya, saya beranggapan terlalu dangkal tentang
hierarki Negara. Saya menganggap bahwa hal-hal seperti itu hanya bisa dibawa ke
MK oleh dewan perwakian (itulah kenapa ada DPRD sampai ke tingkat daerah), agar
memudahkan dan mengefienkan kerja. Ternyata kebanyak yang mengajukan permohonan
adalah individu warga Negara atau LSM. Jadi tidak melalui atau mengandalkan
dewan perwakilan (pertanyaannya adalah lalu apa fungsi dari lembaga
perwakilan?? Bukankah dia yang harusnnya menjadi garda terdepan yah untuk
urusan rakyat) kalau semua hal terkait UU langsung diajukan personal ke MK
wah.. hebat juga yah orang-orang tersebut. Dan pertanyaan saya belum terjawab
terkait dewan perwakilan itu……. T.T.
Ternyata ga sekaku yang saya kira meski hanya sedikit
wawasan awal tentang salah satu lembaga Negara. Meski banyak kasus dan image negative
tentang lembaga-lembaga Negara, sekarang mah tugas kita belajar aja dulu
mudah-mudahan bisa mengambil pelajaran dan memperbaiki kejelekan sekarang di masa
depan.
Kalau semua hanya berpikir tentang sisi negatifnnya dan menjauhi hal tersebut
maka siapa yang akan menjadi revolusioner itu (hanya saran). Lumayan
lah nambah wawasan, daripada cuma guling-guling di kost’an. Oia pas masuk ke
gedung MK tuh, wiiiih… wanginnya beda, wangi pejabat gitu kali ya. (wong ndeso)
Hahahaha…..
Sekedar berbagi,
semoga bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar