Celoteh Si Mak'nun

Senin, 25 Juni 2012

Berkunjung ke Mahkamah Konstitusi


Kunjungan lembaga kemahasiswaan Insitutut Pertanian Bogor khususnnya MPM dan DPM ke mahkamah konstitusi atau yang lebih akrab disebut MK yang diikuti oleh 36 mahasiswa dari kedua lembaga tersebut berjalan aman dan tertib (hmm..Kayak sekilas info)

Perjalanan yang tidak terlalu berkesan (beda banget kl fieldtrip kelas kan, uhh heboh dan ga krik-krik gini di dalam bus (karena banyak yang pendiem dan saya juga ikut jd pendiam akhirnnay..hehe) dan tidak begitu jauh itupun hanya kupakai untuk berbincang seadannya dengan teman waktu di Panitia MPKMB, baca novel (yang cumin beberapa lembar karena pusing baca dimobil tuh), dan tiduuuur…..Zzzzz

Sesampainnya di sana, sebentar berjalan-jalan di monas yang panas lalu menyaksikan final debat konstitusi antara UI dan UNTIRTA. Sempat bingung, kok IPB ga ada yang ikut debat??? Ga gaul amat yah… eh usut punya usut ternyata debat tersebut hanya diikuti oleh unviersitas yang memiliki fakultas hukum saja, pantes aja kita ga diajak. Hmm, tapi jangan salah loh walaupun ga ada fakultas hokum di IPB, mahasiswannya kan pada rajin tea… jadinnya ga sedikit yang banyak faham soal permasalahan Negara dan nyerempet2 ke persoalan hukum. Terbukti pas sesi Tanya jawab dengan salah satu hakim MK yang menyambut kami dan memberikan materi terkait konstitusi dan MK yaitu Bapak Hamdan Zoelva. Diskusi berlangsung cukup menarik dan pertanyaan yang diajukan pun nyambung, hingga bapak hamdan pun antusias dalam melayani pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Meski sayangnnya waktunnya terlalu sempit untuk berdiskusi.

Menurut pemaparan yang saya tangkap dari bapak hamdan, Konstitusi merupakan kontrak social yang paling tinggi di dalam suatu Negara. Selain itu konstitusi juga sering diartikan sebagai standar nilai atau norma ideal untuk bernegara yang didalamnnya memuat rumusan citraa bernegara untuk mencapai tujuan Negara, dasar atau filosofi bernegara dan juga cara penyelengggaraan sebuah Negara. 

Lembaga tertinggi yang memiliki wewenang tertinggi dalam pembuatan, pengawasan, dan penegak konsititusi di Negara RI sendiri yaitu Mahkamah Konsititusi. Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.

Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU. Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945. Mahkamah konsitusi di dunia baru sekitar 70an. Dan indonseia adalah yang ke 78 dalam urutan Negara yang mendirikan konstitusi.

Tugas MK secara garis besar ialah mengatur organisasi-organisasi yang ada di Negara, mengatur hubungan antar organisasi tersebut, pembatasan kekuasaan Negara yangs ewenang-wenang, melindungi hak-hak warga Negara, mengatur hubungan Negara dengan warga Negara dan mengatur seluruh aspek kenegaraan lain. Meski di bilang MK masih berumur muda (lahir tahun 2003) namun lembaga ini DEWA secara hak dan wewenang terhadap lembaga lain. 

Setiap warga Negara yang meras haknnya terganggu, hak nnya terdzolimi gara-gara undang-undang tertentu dapat langsung mengajukan permohonan ke MK. Simpet heran (karena keterbatasan pengetahuan) mendengar bahwa rakyat bisa langsung mengajukan/memohon untuk merubah suatu undang-undang dengan dating langsung ke MK. Sepaham saya selama ini MK merupakan lembaga yang sulit untuk disentuh masyarakat apalagi masyarakat kalangan bawah. Kenyataannya, anggapan awal saya bahwa setiap permasalah tertentu berkaitan dengan hak warga Negara akan sulit diperjuangkan secara langsung/personal. Anggapan ini berasal dari keterbatasan pengetahuan sbenarnnya, saya beranggapan terlalu dangkal tentang hierarki Negara. Saya menganggap bahwa hal-hal seperti itu hanya bisa dibawa ke MK oleh dewan perwakian (itulah kenapa ada DPRD sampai ke tingkat daerah), agar memudahkan dan mengefienkan kerja. Ternyata kebanyak yang mengajukan permohonan adalah individu warga Negara atau LSM. Jadi tidak melalui atau mengandalkan dewan perwakilan (pertanyaannya adalah lalu apa fungsi dari lembaga perwakilan?? Bukankah dia yang harusnnya menjadi garda terdepan yah untuk urusan rakyat) kalau semua hal terkait UU langsung diajukan personal ke MK wah.. hebat juga yah orang-orang tersebut. Dan pertanyaan saya belum terjawab terkait dewan perwakilan itu……. T.T.

Ternyata ga sekaku yang saya kira meski hanya sedikit wawasan awal tentang salah satu lembaga Negara. Meski banyak kasus dan image negative tentang lembaga-lembaga Negara, sekarang mah tugas kita belajar aja dulu mudah-mudahan bisa mengambil pelajaran dan memperbaiki kejelekan sekarang di masa depan. Kalau semua hanya berpikir tentang sisi negatifnnya dan menjauhi hal tersebut maka siapa yang akan menjadi revolusioner itu (hanya saran). Lumayan lah nambah wawasan, daripada cuma guling-guling di kost’an. Oia pas masuk ke gedung MK tuh, wiiiih… wanginnya beda, wangi pejabat gitu kali ya. (wong ndeso) Hahahaha…..

Sekedar berbagi, semoga bermanfaat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar